Jakarta|| jatenggayengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penelusuran kini difokuskan pada dugaan aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut, termasuk yang dikaitkan dengan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Pengembangan kasus dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan dengan total nilai sekitar Rp366,7 miliar. Dana tersebut diduga mengalir melalui 96 rekening yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan maupun penyaluran dana yang berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian.
Selain di Jakarta, penyidikan juga diperluas ke sejumlah daerah, di antaranya Jawa Timur dan Bali. Kedua wilayah tersebut menjadi perhatian penyidik karena muncul dugaan adanya pungutan terhadap WNA dalam proses layanan keimigrasian dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di Kantor Imigrasi Depok dan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap pola dugaan tindak pidana, menelusuri arus dana, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.






