Warga Tewas Tenggelam di Galian C Diduga Ilegal, Masyarakat Kecewa Aparat Tidak Bertindak

BATU BARA || jatenggayengnews.com – Seorang pelajar bernama Syafrizal (17) ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di lokasi galian C (pengurukan) pasir di bantaran Sungai Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini menuai perhatian masyarakat, terutama karena galian C tersebut diduga ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, hingga kini, aparat penegak hukum (APH) baik dari Polda Sumatera Utara, Polres Batu Bara, maupun Polsek Indrapura belum mengambil tindakan untuk menutup aktivitas galian tersebut.

BACA JUGA  PKL Taman Burung Singkawang Bertahan di Tempat, Tunggu Keputusan Pemkot

Menurut hasil investigasi dari tim media di lapangan, aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut masih berjalan meskipun telah memakan korban jiwa. Masyarakat setempat merasa kecewa karena pihak kepolisian tidak merespon keluhan mereka, dan mereka menuntut agar pihak berwenang segera menangkap pemilik usaha dan menutup kegiatan ilegal ini secara permanen.

Masyarakat setempat juga menduga ada hubungan antara pengusaha galian C dan aparat penegak hukum. Mereka curiga bahwa pengusaha mungkin memberikan “setoran” atau upeti kepada pihak kepolisian, sehingga kegiatan ilegal tersebut tetap beroperasi tanpa ada penindakan. “Orang kuat yang punya uang bisa mengatur semuanya,” ujar salah seorang warga setempat dengan rasa kecewa. Warga juga merasa bahwa hukum dapat dibeli oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.

BACA JUGA  Polres Blitar Berhasil Amankan 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar

Perbincangan warga semakin menguatkan dugaan bahwa pengusaha galian C tersebut tidak terpengaruh oleh hukum karena adanya praktik korupsi atau perlindungan dari aparat yang berwenang. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal yang telah merugikan banyak pihak.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2