KAPUAS HULU || jatenggayengnews.com – Beberapa pengusaha Somel di Kota Singkawang diduga kuat terlibat dalam praktik kongkalingkong dengan oknum TNI dan Polisi dalam menjalankan usaha mereka. Para pengusaha tersebut, yang diketahui menyimpan puluhan kubik kayu, mengaku tidak memiliki izin utama dan kontrak pasokan bahan baku. Mereka juga mengungkapkan bahwa kayu yang digunakan berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Salah satu pemilik usaha Somel mengungkapkan bahwa usaha mereka tidak bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kerjasama dengan oknum TNI berinisial K dan R dari Kodim Singkawang, serta oknum Polisi. Bahkan, ada pengakuan bahwa pengiriman kayu dilakukan oleh oknum TNI dan Polisi, termasuk dari Polda. “Kayu ini semua diantar oleh oknum TNI dan Polisi, bahkan ada dari Polda yang mengantar kayu ke sini. Orang biasa tidak akan berani mengantar kayu tanpa dikawal oleh mereka,” ujar Bambang di lokasi usaha milik keponakannya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Abdul Chalim, salah satu pemilik Somel, juga mengakui bahwa usaha pengolahan kayunya tidak memiliki izin utama dan kontrak pasokan bahan baku. “Saya hanya memiliki izin pengolahan atau NIB dari Pemkot Singkawang. Tapi izin primer dan kontrak pasokan bahan baku, saya tidak ada,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh media online.
Senada dengan itu, Talib, pemilik usaha Somel lainnya, mengatakan bahwa kayu yang diprosesnya semuanya berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu. “Semua kayu yang saya beli dari Putussibau, kayu jenis Meranti, Keladan, Keruing, dan kayu campuran, dengan berbagai ukuran,” ujar Talib.
Beberapa pengusaha kayu olahan lainnya menegaskan bahwa seluruh usaha pengolahan Somel di Singkawang tidak memiliki izin utama. Mereka juga mengungkapkan bahwa seminggu yang lalu, sekitar enam orang dari Dinas Kehutanan datang dan meminta mereka untuk mengurus izin. Namun hingga saat ini, pengurusan izin tersebut belum dilakukan, dan mereka diarahkan untuk mengurus izin ke Sambas.
Meski demikian, pengusaha-pengusaha Somel ini menjelaskan bahwa kayu yang mereka olah hanya untuk memenuhi kebutuhan lokal, terutama untuk membuat kandang ayam. “Kayu ini kami jual hanya untuk lokal saja, untuk membuat kandang ayam,” ujar para pengusaha tersebut.
Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, dokumen yang diterbitkan oleh Masykur Rusito, S.H. yang mengaku sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen kayu asal Kabupaten Kapuas Hulu, memiliki tanda tangan yang berbeda-beda, bahkan ada dokumen yang tidak ditandatangani.






