DEMAK||Jatenggayengnews.com — DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-13 masa sidang II tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati Demak, Jumat (22/5).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Demak Zayinul Fata didampingi Wakil Ketua DPRD Slamet Bisri. Sidang dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Dalam pembukaan rapat, Zayinul Fata menyampaikan bahwa Bupati Demak Eisti’anah tidak dapat menghadiri rapat paripurna karena tengah menjalankan agenda kedinasan lainnya.
“Bupati Demak tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain,” ujar Zayinul Fata saat membuka jalannya rapat.
Pada forum tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum, masukan, serta sejumlah catatan terhadap Raperda yang diajukan pihak eksekutif. Penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sejumlah fraksi menyampaikan dukungan terhadap program pembangunan daerah yang dinilai sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Namun demikian, beberapa fraksi juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kondisi riil di lapangan, khususnya pada sektor pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari mekanisme pembahasan regulasi daerah antara lembaga legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.Pungkasnya.
(Ashadi).







