BANYUMAS || jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar di wilayah Banyumas dan Banjarnegara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSD (22), warga Kecamatan Baturraden, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasar Pon Utara, Kecamatan Purwokerto Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat total 2,44 gram bruto. Selain itu, pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DSD mengungkap informasi lokasi penyimpanan sabu lainnya di beberapa titik.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ponsel tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga FBP (24), warga Kecamatan Cilongok, di sebuah mess koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ujar Kompol Willy.
Dari tangan FBP, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,84 gram. Barang haram tersebut disimpan di mess dan beberapa titik lokasi alamat lainnya.
“Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari DSD dan FBP mencapai 8,72 gram bruto,” terangnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






