JAKARTA || jatenggayengnews.com – Dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi khusus nelayan di Kabupaten Sambas memasuki babak baru dan kian serius. Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, Amirudin, secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat serta ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Pusat di Jakarta.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar subsidi nelayan yang diduga terjadi di SPBUN Selakau, Kabupaten Sambas, yakni SPBUN Nomor 68.794.004. Dalam laporannya, Amirudin menyebut adanya dugaan keterlibatan pemilik SPBUN bernama Dede serta dugaan keterkaitan Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartolo.
“Saya sudah melaporkan secara resmi dugaan penyelewengan solar subsidi milik nelayan Kabupaten Sambas yang melibatkan pemilik SPBUN dan dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Sambas ke Propam Polda Kalbar dan BPH Migas Jakarta. Hari ini, Kamis, saya juga sudah dimintai keterangan di Polda Kalbar,” ujar Amirudin.
Sebelumnya, Amirudin telah mengirimkan pengaduan tertulis ke BPH Migas Pusat yang memuat kronologi dugaan penyelewengan tersebut. Dalam laporannya, solar subsidi nelayan diduga dikeluarkan dari SPBUN dan disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, tanpa melalui mekanisme resmi seperti penggunaan barcode nelayan maupun dispenser resmi SPBUN.
Dugaan penyelewengan itu disebut terjadi pada 31 Januari dan 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Solar subsidi diduga diangkut menggunakan satu unit mobil PS100 dari area SPBUN. Proses pemindahan BBM tersebut disebut dilakukan dalam kondisi penerangan SPBUN yang gelap serta menggunakan mesin Robin dengan metode penyaluran selang langsung ke tangki penyimpanan.
SPBUN Selakau sendiri diketahui baru diresmikan pada 21 Januari 2026 dan disebut belum secara resmi melayani penyaluran solar subsidi kepada nelayan. Hal itu lantaran proses rekomendasi serta penerbitan barcode nelayan masih dalam tahapan administrasi di Dinas Perikanan Kabupaten Sambas.
Atas dugaan tersebut, Amirudin meminta BPH Migas Pusat segera melakukan pemeriksaan, audit, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta Propam Polda Kalbar melakukan pemeriksaan internal secara profesional, objektif, dan transparan.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius demi melindungi hak nelayan yang sangat bergantung pada solar subsidi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sambas, AKP Rahmad Kartolo, pihak pengelola SPBUN Selakau, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.






