Keluarga Korban Nipah Kawal Sidang Perdana

Nasional536 Dilihat

MATARAM || jatenggayengnews.com – Keluarga dan relawan korban pembunuhan di Pantai Nipah terus berupaya menuntut keadilan bagi mendiang Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Upaya tersebut ditunjukkan dengan kehadiran mereka dalam sidang perdana kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (3/2/2026).

Pantauan di lokasi persidangan, keluarga korban dan relawan tampak mengenakan kaos bergambar wajah almarhumah dengan tulisan “Kawal Proses Hukumnya”. Atribut tersebut digunakan sebagai bentuk solidaritas sekaligus dukungan moral bagi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA  Wabup Sambas Resmikan Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Pengacara keluarga korban, I Gede Pasek Sandiartyke, menjelaskan bahwa penggunaan atribut visual tersebut memiliki makna simbolis untuk mengingatkan publik dan aparat penegak hukum terhadap sosok korban serta perjuangan keluarga dalam mencari keadilan.

“Pesan ini menjadi pengingat agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan tuntas demi keadilan bagi almarhumah,” ujar Pasek.

Ia menegaskan, penggunaan kaos tersebut murni merupakan inisiatif keluarga dan pihak-pihak yang peduli terhadap kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, aksi solidaritas itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi persidangan, melainkan sebagai dukungan moral.

BACA JUGA  Viral!! Perampokan 18 Jam Tangan Mewah, Pria Inisial HK Ditembak Kakinya

“Iya, ini merupakan bentuk solidaritas dari keluarga dan teman-teman. Saya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada keluarga Vira,” kata Pasek usai mengawal sidang perdana di PN Mataram.

Selain sebagai bentuk solidaritas, kehadiran keluarga dan relawan juga mengiringi proses pembuktian yang tengah berjalan di persidangan. Pasek menyatakan keyakinannya bahwa terdakwa Radiet Adriansyah merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, motif pembunuhan dinilai jelas, yakni didahului dengan percobaan pemerkosaan yang disertai perlawanan dari korban hingga berujung pada hilangnya nyawa almarhumah.

BACA JUGA  Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Upacara Purna Tugas Satgas Pamrahwan Maluku dan Maluku Utara Yonarmed 1 Kostrad TA 2023

Dalam surat dakwaan Nomor Perkara PDM-5263/Matar/12/2025, terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2