Penertiban PKL oleh Satpol PP Berujung Keributan, Pedagang Sempat Diberi Waktu 30 Menit

Tentang Kami557 Dilihat

PADANG || Jatenggayengnews.com– Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (3/2/2026) pagi, berujung ketegangan dan keributan di salah satu kawasan pusat aktivitas perdagangan di Kota Padang.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Satpol PP terlebih dahulu menyampaikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak berjualan di luar area toko maupun di badan jalan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Dalam imbauan tersebut, petugas memberikan tenggat waktu selama 30 menit kepada para pedagang untuk membereskan lapak dan memindahkan dagangannya secara mandiri. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis agar para pedagang memiliki kesempatan menyesuaikan diri tanpa tindakan represif.

BACA JUGA  Ketua umum LSM GEMPUR Mengecam Keras Ledakan Amarah MR Siregar Terhadap Media

Selain itu, bagi pedagang yang belum memiliki tempat berjualan resmi, Satpol PP juga mengarahkan agar segera mengurus perizinan serta penempatan lokasi usaha melalui Dinas Perdagangan setempat. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, sejumlah PKL masih terlihat bertahan dan belum mengindahkan imbauan petugas. Kondisi tersebut membuat petugas mengambil tindakan lanjutan berupa pengamanan terhadap salah satu pedagang yang dinilai tidak kooperatif.

BACA JUGA  TNI Juwangi Jalin Silaturahmi dengan Pengrajin Mebel, Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Tindakan tersebut sontak memicu reaksi dari pedagang lainnya dan warga sekitar. Adu mulut pun tak terhindarkan, hingga situasi di lokasi sempat memanas dan menarik perhatian pengguna jalan serta masyarakat yang melintas.

Petugas Satpol PP berupaya meredam ketegangan dengan menenangkan massa dan memastikan situasi kembali kondusif. Tidak lama berselang, keributan berhasil dikendalikan, meski aktivitas perdagangan di sekitar lokasi sempat terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjut terhadap PKL yang diamankan, termasuk kemungkinan pembinaan atau sanksi administratif. Satpol PP menegaskan penertiban dilakukan semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

BACA JUGA  Rokok Ilegal Kian Merajalela di Batam: Dugaan “Main Mata” Bea Cukai

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik antara kebutuhan ekonomi pedagang kecil dan penataan kota, yang hingga kini masih membutuhkan solusi berkelanjutan dari pemerintah daerah.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2