GROBOGAN || Jatenggayengnews.com – DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang II pada Kamis (6/8/2026). Agenda utama rapat meliputi persetujuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2027 serta persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani dan dihadiri Bupati Grobogan, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, direktur BUMD, serta anggota DPRD. Setelah kuorum terpenuhi, rapat dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan terkait usulan pemberian TPP ASN Tahun 2027 dan dokumen KUA-PPAS APBD 2027. Pembahasan sebelumnya telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026.
Selanjutnya, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap pemberian TPP ASN Tahun 2027 maupun Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dan pimpinan DPRD.
Usai penandatanganan, Bupati Grobogan H. Setyohadi menyampaikan sambutan dan mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dokumen anggaran. Rapat juga menyetujui perubahan jadwal kegiatan DPRD selama Agustus 2026 sesuai hasil pembahasan Badan Musyawarah.
Rapat Paripurna Ke-18 ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Setelah penutupan, DPRD dijadwalkan melanjutkan kegiatan dengan Rapat Paripurna Ke-19 yang bersifat internal.






