GROBOGAN | |jatenggayengnews.com – DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-19 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang II, Kamis (6/8/2026), dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., dan dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD sehingga dapat dibuka dan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terhadap Raperda inisiatif yang sebelumnya telah dijelaskan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Penyampaian pandangan fraksi merupakan tahapan pembahasan setelah penjelasan mengenai latar belakang serta materi yang diatur dalam Raperda tersebut.
Ketua DPRD menjelaskan, seluruh fraksi sebelumnya telah menggelar rapat internal untuk menyusun pandangan resmi terhadap usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Pada rapat paripurna ini, tujuh perwakilan fraksi secara bergantian menyampaikan sikap dan pandangan masing-masing.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas pandangan fraksi-fraksi, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan.
Rapat Paripurna ke-19 berlangsung tertib dan lancar hingga selesai, kemudian secara resmi ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan.






