SURABAYA||Jatenggayengnews.com — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, meminta KPK melakukan jemput paksa apabila Sadad kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“KPK berhak untuk melakukan jemput paksa terhadap Anwar Sadad jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi hibah ini dan segera ditahan,” kata Musfiq, Sabtu (8/8/2026).
Sadad, yang saat kasus tersebut terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim dan kini menjadi anggota DPR RI, sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/8). Namun, dia disebut tidak hadir.
Tak hanya Sadad, putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (4/8). Namun, pemeriksaan tersebut juga disebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak hadir.
Jaka Jatim Minta Semua Tersangka Ditahan
Jaka Jatim juga mendesak KPK segera menahan seluruh tersangka dalam perkara tersebut. Musfiq menyoroti masih adanya tersangka yang belum ditahan.
Dalam perkara dugaan korupsi hibah pokir DPRD Jatim klaster Anwar Sadad, KPK menetapkan 12 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang yang disebut sebagai pemberi suap telah ditahan.
“Segera tahan semuanya agar tidak menimbulkan persepsi maupun opini negatif terhadap KPK. Kenapa pemberi sudah ditahan empat orang, yang lain tidak, termasuk penerima juga tidak,” ujar Musfiq.
Dia menilai KPK semestinya sudah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
“Saya kira bukti yang dikantongi KPK sudah bulat, sudah 100 persen. Jadi seharusnya tidak ada kendala bagi KPK untuk menahan seluruh tersangka,” katanya.
Empat Pemberi Suap Sudah Ditahan
Dalam perkara ini, empat dari 10 orang yang disebut sebagai pemberi suap telah ditahan KPK. Mereka yakni Achmad Yahya, Ra Wahid Ruslan, M Fathullah, dan Moch Mahrus.
Mahrus diduga memberikan uang Rp1,5 miliar serta emas dengan berat sekitar 1 kilogram. Selain itu, terdapat dugaan pembayaran pelunasan sebuah rumah di Surabaya hingga pendirian usaha SPBE yang berkaitan dengan Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, Sadad diduga menerima suap dengan total sekitar Rp6,9 miliar dari tiga tersangka pemberi.
Rinciannya, Rp1,87 miliar dari Achmad Yahya untuk alokasi hibah Rp14,8 miliar, Rp1,42 miliar dari Ra Wahid Ruslan untuk alokasi hibah Rp28,9 miliar, serta Rp3,61 miliar dari M Fathullah untuk alokasi hibah Rp24 miliar.
KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
(Arifin)
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






