Kejari Ponorogo Sita Rp748 Juta Kasus DPRD

PONOROGO||Jatenggayengnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menyita uang tunai sebesar Rp748 juta dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026.

 

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penyitaan dilakukan setelah pihaknya memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Ponorogo.

 

“Penyitaan tersebut kami mohonkan ke Pengadilan Negeri dan memperoleh surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ponorogo dengan jumlah Rp748 juta,” kata Zulmar di Ponorogo, Jumat.

 

Uang tunai tersebut disita dari objek yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Selanjutnya, uang hasil penyitaan akan disetorkan ke rekening pemerintah untuk diamankan selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA  Proyek BUMN di Papua Barat Daya Tutupi Nilai Anggaran Dengan Gunakan Plakban

 

“Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta yang disita dari objek penanganan perkara DPRD Kabupaten Ponorogo. Uang tersebut tentunya akan diperhitungkan terkait kerugian negara pada perkara tersebut,” ujarnya.

 

Zulmar menegaskan penyitaan dan pengembalian uang kepada negara tidak otomatis menghentikan proses penyidikan. Proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

“Ini akan diperhitungkan karena sudah masuk proses penyidikan. Tentunya akan menjadi hitungan nanti dalam proses pemeriksaan di persidangan. Tapi tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” katanya.

BACA JUGA  Sekelompok Gangster Rampas Sepeda Motor Milik Warga Di Tangerang

 

Dugaan Kerugian Negara Rp3,6 Miliar

 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan lembaga auditor, nilai sementara dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,6 miliar.

 

Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.

 

“Lembaga audit sudah menyampaikan bahwa Rp3,6 miliar itu adalah kerugian negara dan hingga saat ini masih dilakukan perhitungan,” ujar Zulmar.

 

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjadi anggota DPRD periode 2024–2029 serta pejabat di Sekretariat DPRD Ponorogo.

BACA JUGA  Kades Teluk Melintang Diduga Lakukan Mutasi Perangkat Desa Tanpa Ikuti Aturan yang Berlaku

 

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan perbuatan, pihak yang terlibat, serta memastikan besaran kerugian negara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

 

Kejaksaan menegaskan uang Rp748 juta yang telah disita akan menjadi bagian dari perhitungan dalam proses hukum perkara tersebut.

 

(Arifin)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2