Pecandu Judol Curi Motor, Dibekuk Polisi Dalam Lima Jam

SRAGEN||Jatenggayengnews.com_Niat mencari uang dengan cara instan setelah kalah berjudi online justru membawa seorang pria berinisial M alias Gepeng (39) berurusan dengan hukum. Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik warga saat sang pemilik sedang menunaikan salat Magrib di masjid.

Namun, aksi pencurian itu tidak berlangsung lama. Kejelian Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim URC Satreskrim Polres Sragen dalam membaca petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV berhasil mengungkap identitas pelaku.

Tidak sampai lima jam sejak sepeda motor dilaporkan hilang, pelaku berhasil dibekuk bersama kendaraan hasil curian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah warga di Dukuh Cumpleng, Desa Saren, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Saat itu, korban bersama seorang saksi berangkat menunaikan salat Magrib di Masjid Baitulmukmin yang berada tidak jauh dari rumah.

Sebelum meninggalkan rumah, satu unit sepeda motor Honda Beat AD 4668 CCE warna hitam tahun 2026 diparkir di teras depan rumah.

Celakanya, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal pada kendaraan. Situasi tersebut diduga dibaca sebagai kesempatan oleh pelaku.

Ketika korban selesai menjalankan ibadah dan kembali ke rumah, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras telah raib. Korban kemudian menyadari bahwa kunci kendaraan sebelumnya belum dicabut. Kejadian itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA  Mobil Brimob Diduga Seruduk Ojol Saat Demo, Korban Tewas

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim URC Satreskrim Polres Sragen langsung bergerak.

Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Penyelidikan kemudian diarahkan pada sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Keterangan saksi menjadi salah satu petunjuk penting. Seorang saksi mengaku sempat melihat seseorang melintas dengan mengendarai sepeda motor yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi

Awalnya saksi tidak mengetahui bahwa kendaraan yang melintas itu merupakan sepeda motor milik korban.

Dari serpihan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyisiran dan mencocokkan keterangan saksi dengan hasil penelusuran CCTV.

Petugas akhirnya memperoleh titik terang mengenai identitas orang yang diduga membawa kabur sepeda motor tersebut.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui keberadaan pelaku sekaligus melacak kendaraan hasil curian.

Sekitar pukul 23.15 WIB, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gemolong-Sragen, Dusun 2, Kecamatan Gemolong, tepatnya di depan Toserba Lestari Baru.

Tidak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Honda Beat AD 4668 CCE yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.

Dengan demikian, hanya dalam hitungan beberapa jam sejak kejadian, polisi berhasil mengungkap perkara sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA  Hari ke 3 Lebaran, Kapolres Semarang Tinjau Sejumlah Obyek Wisata.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan motif pelaku. M diduga nekat mencuri karena persoalan ekonomi.

Pelaku disebut sedang membutuhkan uang setelah mengalami kekalahan dalam permainan judi online.

Selain itu, uang hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.

Modus yang dilakukan tergolong sederhana. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membawa kabur sepeda motor.

Ironisnya, kendaraan yang dicuri merupakan sepeda motor milik warga yang sedang menjalankan ibadah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat AD 4668 CCE warna hitam tahun 2026, satu unit telepon seluler Redmi 9A warna biru, satu jaket jumper warna abu-abu serta satu celana pendek warna cream.

Sepeda motor tersebut tercatat atas nama Wiwik Triwidyastuti.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 22 juta.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut AKP Catur, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari respons cepat petugas setelah menerima laporan serta ketelitian dalam mengumpulkan dan mencocokkan setiap informasi yang diperoleh di lapangan.

BACA JUGA  Mengejutkan Polisi Grobogan Datangi Sekolahan

“Begitu menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi. Petugas kemudian melakukan penyisiran CCTV di sekitar lokasi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui,” jelas AKP Catur.

Setelah identitas pelaku diketahui, petugas langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut kendaraan hasil kejahatan.

AKP Catur juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Kendaraan yang ditinggalkan di rumah maupun tempat lain harus dipastikan dalam kondisi aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Kelengahan sesaat dapat dimanfaatkan pelaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan di Polsek Kalijambe.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2