PINRANG||Jatenggayengnews.com — Rencana eksekusi terhadap Andi Edi Sandy di Pinrang, Sulawesi Selatan, menuai polemik. Pihak Andi mempertanyakan dasar eksekusi karena mengklaim proses kasasinya telah diterima Mahkamah Agung (MA), sementara Kejaksaan tetap menjadwalkan eksekusi pada Senin (10/8/2026).
Polemik bermula dari perkara yang menjerat Andi Edi Sandy setelah sebelumnya terjadi sengketa terkait sebuah rumah yang disebut menjadi pusat aktivitasnya.
Pihak Andi menilai proses hukum dalam perkara tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang dipersoalkan adalah proses administrasi kasasi dan penerbitan surat panggilan eksekusi.
Menurut pihak Andi, PN Pinrang sebelumnya menerbitkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi dengan alasan permohonan kasasi tidak diterima MA karena melewati batas waktu.
Namun, pihak Andi membantahnya. Mereka menyatakan tidak pernah menerima petikan maupun salinan putusan Pengadilan Tinggi secara patut sehingga mempertanyakan dasar perhitungan tenggat pengajuan kasasi.
Berkas Kasasi Dipertanyakan
Pihak Andi kemudian melakukan pengecekan langsung ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 27 Juli 2026 terkait perkara Nomor 189 Pid.
Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak Andi mengklaim memperoleh informasi bahwa berkas perkara belum dikirimkan PN Pinrang ke MA.
Atas kondisi itu, Andi kemudian menyerahkan memori kasasi secara langsung kepada Panitera MA pada 28 Juli 2026 dan memperoleh tanda terima resmi.
Bukti tanda terima tersebut, menurut pihak Andi, kemudian diperlihatkan kepada Panitera PN Pinrang dan Kejari Pinrang pada 6 Agustus 2026.
Meski demikian, Kejari Pinrang disebut tetap menerbitkan surat panggilan eksekusi terhadap Andi yang dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pihak Andi juga mempersoalkan cara penyampaian surat tersebut. Surat panggilan disebut dititipkan kepada tetangga tanpa amplop pada Rabu (5/8/2026) menjelang malam.
Wilson Lalengke Desak Aparat Pengawas Turun
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta lembaga pengawas penegakan hukum memeriksa perkara tersebut.
Wilson menilai dugaan persoalan prosedur dalam proses perkara tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
“Ini bukan lagi khilaf prosedur, melainkan konspirasi jahat dan persekongkolan terorganisir untuk melindungi oknum polisi corrupt Anita Taherong serta merampas hak milik warga secara sewenang-wenang,” ujar Wilson, Sabtu (8/8/2026).
Wilson meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan Anita Taherong dan penyidik Polres Pinrang.
Dia juga meminta Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa proses penerbitan surat eksekusi oleh Kejari Pinrang.
Sementara terhadap PN Pinrang, Wilson mendorong Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan jika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun etik.
Eksekusi Jadi Titik Krusial
Persoalan utama kini berada pada status proses kasasi dan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap Andi Edi Sandy.
Pihak Andi meminta seluruh dokumen administrasi perkara dibuka secara transparan, termasuk riwayat pengiriman berkas kasasi dari PN Pinrang ke MA.
Apabila benar proses kasasi telah diterima MA sebelum eksekusi dilaksanakan, status dan dasar hukum eksekusi menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum terkait.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan formal dalam pengajuan kasasi, pihak yang berwenang perlu menjelaskan dasar hukumnya secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru.
Tuduhan mengenai kriminalisasi dan dugaan persekongkolan aparat yang disampaikan pihak Andi maupun pendukungnya juga masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari Polres Pinrang, Kejari Pinrang, dan PN Pinrang terkait tudingan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi kepada ketiga institusi tersebut diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Rencana eksekusi pada Senin (10/8/2026) pun menjadi titik penting dalam perkara ini, terutama untuk melihat bagaimana status kasasi Andi Edi Sandy diperlakukan setelah adanya tanda terima dari Mahkamah Agung.
(Arifin)






