Oknum Kades Diringkus Polisi Gegara Lakukan Pungli

PASURUAN || jatenggayengnews.com – Kerja cepat Kejari bangil, dalam upaya mengungkap Kasus Dugaan Pungli Retribusi lahan Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, rupanya bukan kaleng kaleng. Buktinya, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kamis (08/06/23).

Dua (2) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Jatmiko (57) yang merupakan kepala desa (kades) aktif Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi. Satunya lagi adalah Cariadi (50) selaku Ketua Panitia penyelenggara Retribusi lahan.

Tak hanya itu, kejaksaan rupanya langsung lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka itu. Saat menuju mobil tahanan kejaksaan, mereka berdua terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan dengan keadaan tangan di borgol.

BACA JUGA  Anggota KPPS di NTT Ditahan Setelah Terlibat Pemilih Meninggal dalam Pemilu, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan jika mereka berdua ditetapkan tersangka usai menjalani penyidikan di Kejaksaan. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna  kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  Gerbang Pora Warnai Tradisi Penyambutan Kapolres Pekalongan Kota

“Pada Hari ini kita tetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan untuk sementara kita titipkan di Polres Pasuruan” Kata Kasi Intel Kejari Pasuruan.

Keduanya ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 yang diubah No 20 tahun 2021.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Pekalongan

Selain melakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Karena, mobil Ertiga itu diduga dibeli menggunakan uang pungli retribusi tanah yang kini ditangani Kejaksaan dengan dugaan hasil pungli mencapai Rp 1,3 Miliar. (Red)

Wartawan : Malice

Editor        : Lulu