Kudus ||Jatenggayengnews.com- Pemerintah Kabupaten Kudus menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kudus berinisial AN. Ia dikenai sanksi penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Keputusan tersebut diterbitkan setelah proses pemeriksaan serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hukuman disiplin itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus tertanggal 3 Agustus 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan SK tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi teknis BKN terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan AN.
“Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian menjadi dasar Bupati Kudus menerbitkan SK penjatuhan hukuman pada 3 Agustus 2026,” kata Tulus, Jumat (7/8/2026).
Menurut Tulus, SK tersebut telah diserahkan kepada AN pada 4 Agustus 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, AN yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama atau eselon II akan diturunkan ke jabatan administrator atau eselon III. Hukuman tersebut mulai diberlakukan setelah melewati masa 15 hari kerja sejak SK diterima.
Diduga Langgar Disiplin Berat
Sebelumnya, AN diduga melakukan sejumlah pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli), pelanggaran etika sebagai pejabat publik, serta dugaan penyalahgunaan lapak pasar yang berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Dalam proses pemeriksaan, AN telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sejak 25 Agustus 2025.
Dengan dijatuhkannya hukuman disiplin tersebut, jabatan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus nantinya akan kosong secara definitif. Untuk sementara, jabatan tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Saat ini, roda organisasi Dinas Perdagangan masih dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Mohammad Fitriyanto yang juga menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus.
Sementara itu, penempatan AN pada jabatan barunya masih menunggu keputusan lanjutan dari Bupati Kudus. Pemkab Kudus akan menerbitkan SK pengangkatan jabatan baru dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Pemberian hukuman disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Arifin)






