Bos Ekskavator Tambang Emas Ilegal Gunung Nona Kembali Diperiksa

Namlea||Jatenggayengnews.com_Satuan Reskrim Polres Pulau Buru kembali memanggil Bos donatur pemilik Eksavator yang beroperasi di tambang emas ilegal Gunung Nona ,Kali air panas dan . Wapsalit,Desa Wapsalit, Kecamatan Waelata ,Kabupaten Buru,Maluku.”Selasa (4/8/2026).

Dari informasi yang di himpun ada sebanyak 13 bos donator Eskavator yang di panggil namun, wartawan berhasil mendapat bocoran lima nama yaitu:

1.Jek/ yamin nurlatu.Dengan Nomor pangilan.B/174/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim

2.Sarif, (Guru Syarif) . Nomor Pangilan :B/748/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim

3.Namrole.Nomor Pangilan.B/743/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim

4.Rio Manado.B/742/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim

5.Nando.B/739/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim.

Bos pemilik eksavator bukan baru kali pertama di pangil namun,. tidak ada tindakan hukum sampai saat ini.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Tegaskan Polisi Harus Hadir dan Peduli Terhadap Kebutuhan Masyarakat

Paur Humas Polres Buru Ipda Jaya Permana tiga kali di komfirmasi Via Whatssap pesan suda di baca namun tidak merespon,sampai berita di publikasi.

Ipda Jaya selaku paur humas Polres Buru seaakan akan tertutup persoalan big bos tambang yang di panggil.

Padahal,para bos tambang yang menggunakan eksavator benar-benar terlihat jelas melakukan aktivitas baik di kali Gunung Nona ,Air Panas maupun dekat jembatan Wapsalit namun seakan akan dibiarkan.

I

Bahkan Bupati Buru bersama OPD juga pernah tinjau lokasi tersebut, dan melarangan untuk hentikan aktivitas, karena sungai tersebut mengairi sawa masyarakat di Unit 11 dan sekitarnya. Namun, larangan Bupati itu dipandang sebelah mata.

BACA JUGA  Polsek Plupuh Dukung Ketahanan Pangan, Tebar 1.500 Bibit Lele di Desa Gedongan

Bahkan bendungan yang mengairi air ke persawahan masyarakat sampai tertutup limbah lumpur akibat ulah alat berat dalam sungai yang lakukan pertambangan emas ilegal.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

BACA JUGA  Pos Kout Tahota Satgas Yonif 642/Kps Berbagi Sembako kepada Masyarakat Papua Barat

Pasal 161: Menjerat pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dengan ancaman hukuman yang sama.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2