JEMBRANA || jatenggayengnews.com – Menjelang satu tahun masa kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Gede Ngurah Patria Krisna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana diterpa persoalan hukum. PT Segara Internasional Development resmi menggugat Pemkab Jembrana secara perdata senilai Rp 40 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 355/Pdt.G/2025/PN Nga. Dalam perkara ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Sudiasa ditetapkan sebagai tergugat, sementara Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menjadi turut tergugat.
Direktur Utama PT Segara Internasional Development, Rizki Adam, mengatakan gugatan dilayangkan karena Pemkab Jembrana diduga melakukan wanprestasi atau pengingkaran perjanjian kerja sama pengelolaan Hotel Jimbarwana. Ia menyebut perusahaannya telah mengontrak aset daerah tersebut selama 10 tahun dan membayar sewa tiga tahun pertama sebesar Rp 2,7 miliar.
“Pemkab memutus kontrak sepihak. Padahal masa kontrak kita masih panjang. Ini jelas merugikan kami karena investasi yang dikeluarkan sangat besar,” ujar Rizki Adam saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Menurut Rizki, surat pemutusan kontrak diterbitkan pada 4 Desember 2025 dan baru diterima manajemen pada 8 Desember 2025. Selanjutnya, hotel tersebut disegel pada 3 Januari 2026, meski masa kontrak masih tersisa sekitar enam tahun.
Pemkab Jembrana berdalih pemutusan kontrak dilakukan karena PT Segara belum melunasi sewa tahun 2025 sebesar Rp 600 juta. Rizki tidak menampik adanya tunggakan tersebut, namun menilai alasan pemutusan kontrak tidak proporsional.
“Kami akui sewa 2025 memang belum lunas, baru terbayar Rp 20 juta. Tapi kami kan punya waktu melunasi karena kontraknya 10 tahun,” katanya.
Ia juga menjelaskan pendapatan hotel menurun drastis akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada minimnya kegiatan di Jembrana. Selain itu, Rizki mengeluhkan kurangnya dukungan Pemkab dalam perawatan fasilitas hotel.
“Perbaikan lift yang rusak itu seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkab. Bahkan 70 persen kursi yang ada sekarang adalah investasi kami. Kami sangat dirugikan, apalagi belasan karyawan lokal Jembrana kini kehilangan pekerjaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jembrana I Made Santa Purwa membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan pemutusan kontrak dilakukan karena pihak pengelola dinilai melanggar perjanjian kerja sama.
“Pemutusan dilakukan karena ada wanprestasi. Pihak pengontrak tidak membayar sewa untuk tahun 2025. Kami akan ikuti proses hukum ini dengan baik,” tegas Santa Purwa.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Rabu (14/1/2026). Namun, Majelis Hakim PN Negara menyatakan Pemkab Jembrana tidak hadir secara hukum karena perwakilannya tidak membawa surat kuasa resmi.
“Saat sidang pertama saya hadir, tapi hanya membawa surat perintah tugas tanpa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir. Pada sidang berikutnya administrasi akan kami lengkapi,” pungkas Santa Purwa.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






