Gugatan Cerai Dian Pipit Dicabut di Sidang Perdana

Nasional513 Dilihat

KOTA MADIUN || jatenggayengnews.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara gugatan cerai yang diajukan Dian Pipit Pahalaningrum terhadap dr. Yunus Mahatma pada Rabu (17/12/2025). Sidang pertama tersebut beragendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang sidang, penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan cerainya. Keputusan itu diambil setelah adanya musyawarah untuk mencari penyelesaian di luar jalur persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Tho’ip Arif Aminuddin, S.H., menyampaikan bahwa pencabutan gugatan merupakan hasil kesepakatan bersama dalam mediasi.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir Sumatra Utara

“Gugatan dicabut oleh penggugat karena masih ada beberapa hal yang akan diselesaikan melalui musyawarah di luar pengadilan,” jelas Tho’ip.

Senada, kuasa hukum tergugat, Suryo Alam, S.H., M.H., menegaskan bahwa dengan dicabutnya gugatan cerai tersebut, perkara secara hukum dinyatakan gugur.

“Karena gugatan telah dicabut, maka secara hukum perkara ini selesai dan tidak ada lagi proses lanjutan di pengadilan,” ujar Suryo Alam.

BACA JUGA  Mahasiswa Desak Evaluasi Pejabat Polri Terkait Kasus Sabu

Ia menambahkan, setelah pencabutan gugatan, kedua belah pihak sepakat melanjutkan penyelesaian permasalahan melalui jalur non-litigasi.

“Penyelesaian selanjutnya dilakukan dengan mediasi di luar persidangan,” tambahnya.

Dalam sidang perdana tersebut, tergugat dr. Yunus Mahatma tidak hadir karena sedang menjalani proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan pencabutan gugatan cerai ini, proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Madiun resmi dinyatakan selesai. Kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka melalui musyawarah di luar pengadilan.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2