PROBOLINGGO || jatenggayengnews.com – Susnan, warga Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Kabupaten Probolinggo memenuhi undangan pemeriksaan Tim Pengawasan Intern Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait permohonan audit dan penyelesaian persoalan yang terjadi di Desa Ledokombo.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Jalan Semampir Nomor 40. Susnan hadir didampingi kuasa hukumnya, Agus Suhermanto selaku Pembina Squad Nusantara, serta Bambang Hartono, Ketua Squad Nusantara Kabupaten Probolinggo. Proses klarifikasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung kurang lebih tiga jam.
Usai pemeriksaan, Susnan menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan audit Inspektorat di lapangan yang menurutnya tidak melibatkan dirinya maupun warga desa setempat. Ia juga menilai audit yang dilakukan baru menyentuh satu titik pekerjaan, padahal masih terdapat beberapa titik lain yang diduga bermasalah.
“Yang saya laporkan ini baru satu titik. Kalau semuanya saya laporkan, bisa lebih parah dampaknya nanti bagi kepala desa,” ujar Susnan kepada awak media.
Ia juga mengaku heran dengan sikap Kepala Desa Ledokombo yang disebutnya mengelak terhadap Berita Acara Hasil Musyawarah, meskipun dokumen tersebut telah ditandatangani dan distempel secara resmi oleh pemerintah desa.
Susnan menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut atau melebar ke ranah lain. Menurutnya, tuntutan utama adalah pengembalian dana sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.
“Saya hanya ingin uang saya dikembalikan sesuai berita acara yang sudah dibuat oleh desa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Squad Nusantara Kabupaten Probolinggo, Bambang Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini melakukan pendampingan terhadap Susnan. Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat banyak menggali kronologi permasalahan sejak awal hingga munculnya sengketa antara warga dan pemerintah desa.
“Pendekatan kami jelas, yaitu berpegang pada berita acara yang sudah ditandatangani dan distempel oleh pihak desa. Itu menjadi dasar utama kami,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan beberapa opsi penyelesaian kepada Inspektorat. Pertama, meminta Kepala Desa Ledokombo, Mas Andi, untuk menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai isi berita acara. Jika tidak dilaksanakan, Squad Nusantara mendesak Inspektorat untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan memberikan sanksi tegas.
“Jika dalam waktu 10 hari tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya, termasuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Namun saat ini kami masih menunggu langkah konkret dari Inspektorat,” tegas Bambang.
Dari pihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Abdul Qodir selaku anggota Tim Pengawasan Intern membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Susnan dan warga Desa Ledokombo. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali kronologi pelaksanaan kegiatan hingga munculnya perselisihan.
“Kami mengajukan kurang lebih tujuh pertanyaan, mulai dari kronologi kegiatan sampai perselisihan antara Pak Susnan dengan pihak desa,” terang Abdul Qodir.
Ia menambahkan, seluruh pertanyaan telah dijawab secara lengkap. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk hasil dan kesimpulan akhirnya masih menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya.





