Mahasiswa Desak Evaluasi Pejabat Polri Terkait Kasus Sabu

Nasional10 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com — Gelombang desakan evaluasi terhadap pejabat kepolisian menguat. Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, menuntut tindakan tegas dan transparan atas dugaan penyimpangan barang bukti narkotika yang mencuat dari perkara sabu 1 kilogram di Sumatera Utara.

Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka menyoroti nama Jean Calvin Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut yang kini menjabat Kapolrestabes Medan. Mahasiswa mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab secara struktural maupun moral.

“Kalau benar sabu itu berasal dari barang bukti, ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap hukum,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.

BACA JUGA  Mendagri Dorong Pemda Salurkan Beras SPHP Tekan Kenaikan Harga

Aksi ini dipicu jalannya sidang di Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili kasus sabu seberat 1 kilogram. Terdakwa utama, Erina Sitapura—anggota polisi aktif saat penangkapan—dituntut 17 tahun penjara, lebih tinggi dibanding tiga terdakwa sipil lainnya yang masing-masing dituntut 16 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Namun, polemik tidak hanya muncul dari tuntutan, melainkan juga dari pengakuan terdakwa di persidangan. Erina mengaku diperintahkan menjual sabu seberat 1 kilogram senilai sekitar Rp260 juta dan menyebut dirinya berada dalam tekanan saat menjalankan perintah tersebut. Pernyataan ini memicu pertanyaan publik terkait asal-usul barang haram tersebut.

BACA JUGA  Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Vicon Gerakan Nasional Ketahanan Pangan di Lahan Demplot Desa Celep

Dalam fakta persidangan, sejumlah nama oknum aparat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, jaksa tidak menghadirkan mereka sebagai saksi maupun memasukkannya dalam surat dakwaan. Penuntut umum memilih fokus pada kronologi penangkapan pada 4 Oktober 2025 di Binjai tanpa menggali dugaan keterlibatan pihak lain.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan mahasiswa yang menilai proses hukum terkesan parsial dan belum menyentuh kemungkinan adanya rantai komando yang lebih luas. Mereka juga menyoroti dugaan bahwa sabu tersebut berasal dari barang sitaan, yang jika terbukti akan menunjukkan adanya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat.

BACA JUGA  Ini Penjelasan Bupati Grobogan di Paripurna DPRD Tentang Dua Raperda

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak pembentukan tim investigasi independen serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan barang bukti narkotika di Sumatera Utara. Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap Kapolda Sumut sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Mahasiswa menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menyangkut integritas institusi penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait desakan evaluasi tersebut.