BATAM || jatenggayengnews.com – Sebuah gudang di kawasan Ruko Top 100 Blok H No. 28, Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan warga karena beroperasi tanpa plang nama maupun identitas perusahaan, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/4/2026) malam, terlihat sejumlah kendaraan lori box berwarna putih melakukan aktivitas bongkar muat. Aktivitas tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat bangunan gudang tidak mencantumkan informasi legalitas usaha.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut berlangsung hampir setiap hari.
“Gudang itu setiap hari beroperasi, ada lori box besar keluar masuk. Bahkan pernah ada kendaraan angkut yang bentuknya mirip milik aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini warga tidak mengetahui gudang tersebut milik perusahaan apa.
“Saya tidak tahu gudang perusahaan mana, karena sudah lama beroperasi, tetapi tidak pernah ada plang nama,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Operasional gudang tanpa identitas dinilai berpotensi melanggar aturan daerah maupun regulasi pusat. Selain itu, keberadaan gudang tanpa kejelasan izin usaha juga rawan disalahgunakan, mulai dari dugaan penghindaran pajak hingga penyimpanan barang ilegal.
Warga juga mengaitkan kemungkinan adanya aktivitas penimbunan barang, seperti minuman keras atau barang impor yang masuk tanpa prosedur resmi. Tak hanya itu, penggunaan ruko sebagai gudang distribusi tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan alih fungsi bangunan.
Masyarakat pun meminta instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta aparat penegak hukum dan bea cukai, untuk segera melakukan pengecekan.
Warga berharap apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah tersebut.







