YOGYAKARTA || jatenggayengnews.com – Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan, petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh. Kasi Humas Polresta Yogyakarta, R. Anton Budi Susilo, menyampaikan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejumlah pihak telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, serta saat ini telah dilakukan penahanan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28), yang berasal dari berbagai wilayah di Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jambi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana terhadap para tersangka berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Anton.
Polisi memastikan anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan. Dalam penanganan kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut terlibat untuk memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis bagi korban.
Selain itu, kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan tempat penitipan anak guna mencegah kejadian serupa terulang.
Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih teliti dalam memilih tempat penitipan anak, termasuk memastikan legalitas serta standar pengasuhan yang diterapkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau penelantaran terhadap anak. Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Anton.







