SERUYAN || jatenggayengnews.com — Seorang pemuda berinisial ZA diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan setelah diduga menyuruh rekannya menyebarkan video intim mantan kekasihnya. Aksi tersebut dilakukan karena ZA tidak terima hubungan asmaranya diputus.
Selain itu, ZA juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan menjadikan video tersebut sebagai alat ancaman. Ia ditangkap pada Senin malam (20/4/2026) di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula ketika korban memutuskan hubungan melalui pesan WhatsApp. Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh pelaku. ZA kemudian diduga memberikan tekanan psikologis dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi mereka jika korban tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.
Situasi semakin memburuk setelah korban mengetahui video tersebut diduga telah tersebar melalui pihak lain. Tekanan mental yang dialami korban membuatnya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran video.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut dan segera menghapusnya jika menerima, sebagai bentuk dukungan terhadap korban dan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga privasi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam hubungan interpersonal.







