Kasus Korupsi PDAM TTU Naik ke Penyidikan

Nasional16 Dilihat

TTU || jatenggayengnews.comKejaksaan Negeri Timor Tengah Utara resmi mengumumkan perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2022 hingga 2024.

Dalam konferensi pers di aula Kejari TTU, Selasa (28/4/2026), Kepala Kejari TTU, Andri Tri Wibowo, menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan.

“Pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun 2022 sampai 2024,” ujarnya di hadapan awak media.

BACA JUGA  Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dimulai sejak 9 Februari 2026 berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejari TTU. Dalam tahap tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi, baik dari internal maupun eksternal perusahaan, termasuk pimpinan, pegawai, bendahara, hingga dewan pengawas.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana, yang merupakan badan usaha milik daerah dengan peran penting dalam penyediaan air minum bagi masyarakat.

BACA JUGA  Kantor Desa Kosong, Alasan Kepala Desa: Supaya Kambing Tak Naik Tangga

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut. Setelah dilakukan ekspose pada 8 April 2026, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 April 2026.

Adapun dugaan penyimpangan yang tengah didalami meliputi pengelolaan anggaran perjalanan dinas, biaya bahan bakar minyak (BBM), serta biaya umum lainnya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyidik akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk mengungkap perkara ini secara terang dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga nantinya dapat menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Andri.

BACA JUGA  Danlanal TBA Tutup Uji Terampil Glagaspur P1 dan P2 Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan

Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk Direktur PDAM Tirta Cendana Boy Salasa, Kabag Keuangan Regina F. S. Sola, serta Bendahara Herlinda P. Manehat, bersama pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, guna memastikan pengelolaan badan usaha milik daerah berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.