REMBANG || jatenggayengnews.com – Warga di sekitar aliran Sungai Kedung Semar, Desa Sendangmulyo (Ngiri), Kabupaten Rembang, mengeluhkan dugaan pencemaran air sungai yang menimbulkan bau menyengat menyerupai minyak solar. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.
Dugaan pencemaran itu dibenarkan oleh pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di desa sekitar sungai. Munir, pengelola SPAM Desa Logede, mengatakan bau solar pada air sudah tercium sejak lama.
“Itu sudah lama, Mas, airnya berbau solar. Kemarin saya cek kondisinya, sementara kalau untuk mencuci dan mandi masih aman,” ujar Munir.
Meski demikian, Munir mengungkapkan keresahan warga terus meningkat, termasuk dari desa tetangga yang juga memanfaatkan aliran sungai tersebut.
“Tolong dibantu agar Sungai Mbah Semar tidak tercemar. Warga Mlatirejo juga resah dengan kondisi ini. Semoga segera ada solusi,” harapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menjelaskan bahwa penanganan pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkendala kewenangan.
Ia menyebut, berdasarkan penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, kewenangan penertiban dan penegakan hukum atas pencemaran Migas berada di pemerintah pusat.
“Itu jawaban dari ESDM Provinsi, Mas. Ini tindak lanjut dari LHK Provinsi, sehingga bukan kewenangan kami di daerah,” jelas Ika.
Ika menambahkan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan urusan Migas menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM.
Saat ini, lanjut Ika, DLH Provinsi bersama Dinas ESDM Provinsi telah menyurati Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di kedua kementerian tersebut untuk meminta bantuan penertiban.
“Sebenarnya ESDM Provinsi sudah melakukan inspeksi, pembinaan, dan imbauan penghentian aktivitas. Namun tidak diindahkan,” ungkapnya.
Ia menduga, masih adanya aktivitas pencemaran disebabkan oleh pihak-pihak tertentu yang membekingi para pelaku.
“Karena tidak punya kewenangan penertiban, kami akhirnya meminta bantuan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM,” pungkas Ika.






