DEMAK || jatenggayengnews.com – DPRD Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin, 2 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh Plh. Bupati Demak, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat se-Kabupaten Demak dan pejabat terkait lainnya. Rapat berlangsung tertib dan sesuai jadwal.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fatah, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa Bupati Demak berhalangan hadir karena sedang menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Ketidakhadiran ini didasarkan pada Surat Kementerian Dalam Negeri RI No: 857/1473.e/SJ tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perintah Bupati Demak No: 821.2/401/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang menugaskan Wakil Bupati untuk mewakili.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD juga mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila yang diperingati sehari sebelumnya, 1 Juni 2025. Ia menyampaikan harapan agar semangat Pancasila dapat memperkokoh karakter bangsa serta memperkuat komitmen membangun Kabupaten Demak yang bermartabat, mandiri, dan sejahtera.
Ketua DPRD menegaskan bahwa rapat telah memenuhi kuorum, sesuai Pasal 114 ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yakni dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda APBD 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019.
Pandangan umum fraksi dimulai dari:
- Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa),
- Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan),
- Fraksi Partai Golkar,
- Fraksi Gerindra (Gerakan Indonesia Raya),
- Fraksi Partai NasDem, dan
- Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Semua pandangan tersebut telah didokumentasikan secara resmi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Plh. Bupati Demak untuk memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan fraksi dalam rapat paripurna berikutnya, yang telah dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025.






