Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar

Sumenep||jatenggayengnews.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggemparkan masyarakat di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024 yang dibuat oleh pelapor berinisial MJ (59) pada 19 Desember 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, melakukan hubungan intim dengan seorang pria pada Maret 2024. Pada Mei 2024, DR menyadari dirinya hamil. Pada 19 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, DR melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, ia memutuskan membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar dengan membalutnya menggunakan plastik hitam putih dan selimut hijau, kemudian meninggalkannya di teras masjid.

BACA JUGA  Geger! Kasus Dugaan Cabul Anak Seret Pengusaha Rental

Sekitar pukul 14.00 WIB, seorang jamaah masjid menemukan bayi tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pelapor, MJ, yang kemudian segera melapor ke Polres Sumenep. Berdasarkan laporan ini, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan.

Pada 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan DR. Saat diinterogasi, DR mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  17 Remaja Diduga Akan Tawuran Diamankan Polisi di Tawangharjo Grobogan

Menurut Kapolres Sumenep, tindakan pelaku menyebabkan pelanggaran serius terhadap hukum. DR dijerat Pasal 305 dan/atau 308 KUHP tentang tindakan meninggalkan anak di bawah umur yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini juga mengungkap berbagai barang bukti yang ditemukan, termasuk pakaian bayi, selimut, tas, sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF, helm abu-abu merk Cargloss, serta sejumlah barang milik tersangka.

BACA JUGA  Polres Trenggalek Amankan 9 Tersangka Narkoba, 3 di Antaranya Residivis

Kapolres Henri Noveri Santoso menutup pernyataannya dengan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak, serta melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani demi mencegah tindakan yang mengancam keselamatan anak.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2