PURWOREJO || Jatenggayengnews.com – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Seorang pengusaha rental sepeda motor berinisial S dilaporkan ke Polres Purworejo atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Laporan tersebut telah teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 11 Juni 2026. Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Guna mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, orang tua korban telah menunjuk Tim Advokat Agus Triatmoko, S.H. dan Rekan sebagai kuasa hukum.
Menurut keterangan ibu korban, peristiwa tersebut mulai terungkap pada Jumat, 29 Mei 2026. Saat itu dirinya mendapat panggilan dari perangkat Desa Sidorejo untuk segera mendatangi rumah terlapor.
Sesampainya di lokasi, ia mendapati anaknya telah berada di rumah tersebut bersama sejumlah warga dan perangkat desa. Dari pertemuan itulah dugaan tindak pidana yang menimpa korban mulai terungkap dan kemudian menjadi perhatian masyarakat setempat.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih berstatus anak.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan,” ujar tim kuasa hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Terlapor juga masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






