JAKARTA || JatengGayengNews.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyebut inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi momentum untuk melakukan penertiban apabila ditemukan praktik yang menyimpang.
Agus mengatakan, pihaknya terbuka terhadap informasi yang disampaikan Ombudsman maupun masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut menjadi bahan penting untuk memastikan berbagai fasilitas yang tersedia di lingkungan lapas digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kami melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” kata Menteri Imipas Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2026).
Menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai adanya fasilitas yang dinilai mewah di Lapas Cibinong, Agus turun langsung melakukan pengecekan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami temuan sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dalam pemanfaatan fasilitas di lingkungan lapas.
Pengecekan dilakukan bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, beserta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Agus memastikan proses tindak lanjut terhadap temuan tersebut dilakukan secara terbuka dan objektif. Menurutnya, pengawasan eksternal dan informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi untuk mendalami berbagai aspek di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan meliputi sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga aspek pengamanan. Proses tersebut dilakukan secara menyeluruh agar setiap kesimpulan yang diambil nantinya didasarkan pada fakta dan hasil verifikasi di lapangan.
Kemenimipas menyatakan akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai aturan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
“Ini kami akan dalami, apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” ucap Agus.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah Kemenimipas menindaklanjuti informasi dan hasil pengawasan eksternal sekaligus memastikan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan dimanfaatkan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






