Bupati Grobogan Tekankan Netralitas dan Kepatuhan Aturan Pilkades 2026

GROBOGAN || JatengGayengNews.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi didampingi Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda menghadiri Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang I Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades di 50 desa penyelenggara dapat berjalan transparan, partisipatif, aman, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Bupati Grobogan Setyo Hadi mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara agar tidak menganggap remeh dinamika politik di tingkat desa. Kedekatan hubungan sosial antarwarga dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memunculkan potensi gesekan selama proses Pilkades.

“Saya berharap Bapak/Ibu semuanya jangan bekerja hanya berdasarkan kebiasaan atau pengalaman sebelumnya, tapi harus memegang aturan yang sudah ditetapkan. Jangan pernah mengambil keputusan berdasarkan asumsi atau ‘jarene wong kae’. Pastikan dulu fakta dan datanya yang valid,” tegas Setyo Hadi.

BACA JUGA  Puluhan Pelajar Ikut Andil Dalam TMMD 116 Kodim 0722/Kudus

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga netralitas panitia pemilihan, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia diminta tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon tertentu serta memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh peserta Pilkades.

Menurut Setyo Hadi, seluruh pihak yang terlibat harus berpedoman pada regulasi dan mengedepankan fakta dalam setiap pengambilan keputusan. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan tahapan Pilkades berlangsung secara demokratis.

BACA JUGA  Bersama UGM & Semua Pihak, Gubernur Ajak Keroyok Tangani Stunting

“Pilkades hanyalah proses demokrasi. Yang jauh lebih penting adalah setelah Pilkades, masyarakat tetap guyub, rukun, dan pembangunan desa dapat terus berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Grobogan Dr. Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memaparkan secara rinci pedoman teknis, regulasi, jadwal, serta empat tahapan Pilkades Gelombang I Tahun 2026. Penjelasan tersebut diberikan agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Sekda menegaskan bahwa panitia pemilihan, perangkat desa, dan BPD wajib menjaga netralitas serta tidak memihak kepada calon kepala desa tertentu. Ia juga mengingatkan adanya larangan penggunaan foto bersama Bupati atau Wakil Bupati pada alat peraga kampanye guna menjaga independensi pemerintah daerah.

BACA JUGA  Polres Grobogan Evakuasi Warga untuk Keselamatan

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap seluruh penyelenggara memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Pilkades Gelombang I Tahun 2026 di 50 desa dapat berlangsung lancar, aman, damai, serta menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan mampu melanjutkan pembangunan di masing-masing wilayah.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2