GROBOGAN || JatengGayengNews.com – Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, terdakwa BS (51), Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purwodadi, Subronto, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dalam sidang putusan yang digelar Rabu (23/9/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan, terdakwa BS didampingi penasihat hukum Edi Mulyono, S.H., dan Solikhin, S.H. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, nota pembelaan penasihat hukum terdakwa, serta aspek keadilan.
Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Kedua pihak diberikan kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penasihat hukum BS, Edi Mulyono, S.H., menyatakan pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan itu dan kami akan melakukan upaya hukum lainnya, yakni banding,” tegas Edi Mulyono.
Ketua majelis hakim juga menyampaikan bahwa pihak yang tidak menerima atau merasa keberatan terhadap putusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai prosedur yang berlaku.
Perkara tersebut diketahui mulai mencuat sejak Agustus 2025 dan selanjutnya ditangani melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Selama proses perkara berlangsung, BS disebut tidak dilakukan penahanan dan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






