JAKARTA || jatenggayengnews.com — Tuduhan yang mengaitkan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII, Muhammad Habibur Rochman, dengan penanganan rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dipastikan tidak benar.
Isu tersebut mencuat setelah nama Muhammad Habibur Rochman dicatut oleh akun Threads @iamnot.dii dan sebuah akun X yang menyebut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut sebagai pihak yang memicu pembatasan transaksi rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Melalui unggahan di media sosial, akun tersebut menyebut pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan surat Polda Metro Jaya atas permintaan Muhammad Habibur Rochman. Tuduhan itu kemudian menyebar dan menimbulkan polemik di tengah persiapan AMPB menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI.
Muhammad Habibur Rochman kemudian memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa nama yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut bukan dirinya.
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Teman-teman, saya ingin meluruskan informasi yang beredar terkait pemblokiran rekening seorang warga di Bank Mandiri. Nama Muhammad Habibur Rochman yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut bukan saya,” tulisnya.
Ia juga membantah pernah meminta maupun menginstruksikan pihak tertentu untuk melakukan pemblokiran rekening tersebut.
“Saya tidak pernah meminta ataupun menginstruksikan pemblokiran rekening tersebut, serta tidak memiliki akses dengan pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran,” tegas Muhammad Habibur Rochman.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kesamaan nama yang tercantum dalam informasi atau dokumen yang beredar di media sosial.
“Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Mohon tidak mengambil kesimpulan hanya karena adanya kesamaan nama,” ujarnya.
Sebelumnya, Supriyono alias Botok mengeluhkan rekening miliknya yang disebut tidak dapat digunakan. Ia menyatakan rekening tersebut berisi uang pribadi dan dana donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk mendukung operasional rombongan AMPB.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ungkap Botok.
Menurut Botok, kondisi tersebut mengganggu persiapan dan aktivitas rombongan AMPB yang berencana menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI.
“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tegasnya.
Aktivis AMPB lainnya, Teguh Istianto, juga menyebut pembatasan akses terhadap dana tersebut berdampak terhadap kegiatan mereka di lapangan.
“Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan agar tetap bisa dipakai,” ungkap Teguh.
Di tengah polemik tersebut, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai tindakan terhadap rekening yang dipersoalkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tindakan yang dilakukan penyidik bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” terang Budi Hermanto.
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai penghimpunan dana dari masyarakat yang harus memiliki legalitas badan usaha.
“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Muhammad Habibur Rochman dan Polda Metro Jaya, tuduhan yang mengaitkan legislator tersebut dengan tindakan terhadap rekening Supriyono dinyatakan tidak berdasar.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap pihak tertentu.






