Guru Dumai Uji Anggaran Program Gizi Nasional ke MK

Nasional27 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com — Seorang tenaga pengajar asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, mengajukan uji materi mengenai besaran alokasi anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah teregistrasi dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Herifuddin meminta adanya penyesuaian nilai pembiayaan program menjadi Rp256.468.863.304.000 untuk mengakomodasi kebutuhan sistem pengawasan dalam pelaksanaan program.

Menurut Herifuddin, efektivitas penyaluran program di tingkat sekolah membutuhkan keterlibatan aktif tenaga pendidik di setiap daerah. Ia mengusulkan sedikitnya dua guru di setiap unit sekolah diberi tugas melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengadaan dan distribusi makanan.

Usulan tersebut dihitung berdasarkan perkiraan terdapat 444.315 unit sekolah. Setiap guru yang ditugaskan sebagai pengawas diusulkan memperoleh insentif rata-rata Rp2 juta per bulan.

BACA JUGA  Wali Kota Blitar Serahkan SK CPNS dan PPPK 2024

“Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan,” kata Herifuddin dalam persidangan yang diikutinya secara daring dari Dumai.

Melalui permohonannya, Herifuddin meminta Lampiran I UU APBN 2026 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak mencantumkan alokasi khusus untuk kebutuhan pengawasan program.

Ia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp888,63 miliar. Tambahan tersebut akan melengkapi alokasi awal program yang sebelumnya tercantum sebesar Rp255,58 triliun.

Usulan tersebut kemudian mendapat pendalaman dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci dasar perhitungan angka yang diajukan serta posisi anggaran tersebut dalam struktur APBN 2026.

BACA JUGA  Pembentukan Caretaker Hipmi Aceh Sesuai Konstitusi Organisasi

Arsul menilai pemohon perlu memperjelas apakah nilai Rp256,46 triliun yang dimohonkan merupakan keseluruhan anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional atau terdapat komponen anggaran lain di dalamnya.

“Ini kan Bapak minta angkanya itu mestinya 256 sekian ya. Ini 256 sekian itu apa untuk program pemenuhan gizi? Nah enggak tahu sisanya ini untuk apa Bapak harus jelaskan,” tegas Arsul.

Selain persoalan teknis mengenai rincian anggaran, majelis hakim juga menyoroti hubungan antara norma hukum yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai argumentasi yang disampaikan dalam permohonan masih terlalu luas. Pemohon diminta merumuskan dasar dan tujuan pengujian secara lebih jelas.

“Nah ini kan enggak jelas ini Pak ini mau diajukan apa ini,” tutur Enny.

BACA JUGA  KPK Periksa Kepala Bappeda Jatim Terkait Kasus Hibah Pokmas

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Herifuddin untuk memperbaiki permohonan yang diajukan. Perbaikan berkas harus disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperjelas substansi permohonan, rincian perhitungan anggaran, serta hubungan antara norma yang diuji dengan hak konstitusional yang dianggap dirugikan oleh pemohon.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2