BOGOR||Jatenggayengnews.com- Kabar yang menyebut wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana menuai polemik di kalangan insan pers. Narasi tersebut beredar luas di media sosial dan memicu keresahan setelah diduga disampaikan oleh sejumlah oknum organisasi profesi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Bogor.
Sejumlah kalangan menilai informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Mereka menegaskan bahwa isu tersebut berpotensi menyesatkan publik, menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis, serta mengganggu iklim kemerdekaan pers di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan seorang wartawan memiliki sertifikat UKW sebagai syarat menjalankan profesinya. Dalam Pasal 1 ayat (4), wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, tanpa mencantumkan kewajiban memiliki sertifikat kompetensi.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sedangkan Pasal 9 ayat (2) menegaskan hak wartawan untuk menjalankan profesinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerhati hukum sekaligus Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyatakan bahwa UKW merupakan sarana untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan sebagai dasar penentuan sah atau tidaknya seseorang berprofesi sebagai jurnalis.
Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang dapat digunakan untuk mempidanakan wartawan hanya karena belum mengikuti atau memiliki sertifikat UKW. Ia menilai narasi tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap serupa juga pernah disampaikan Dewan Pers. Lembaga tersebut menegaskan bahwa wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas di perusahaan pers yang berbadan hukum dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Penyebaran informasi yang keliru mengenai kewajiban UKW dikhawatirkan dapat memunculkan intimidasi terhadap insan pers. Selain menimbulkan keresahan, isu tersebut juga dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam sistem demokrasi.






