Semarang|| jatenggayengnews.com – Polda Jawa Tengah menginstruksikan seluruh anggotanya agar tidak menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) secara mandiri tanpa didampingi sesuai mekanisme dan prosedur kedinasan yang berlaku.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari sistem pengawasan internal terhadap personel, bukan dipicu oleh penanganan perkara tertentu yang sedang berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya pesan yang beredar di grup WhatsApp internal mengenai arahan tersebut. Menurutnya, instruksi itu memang berasal dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Artanto menjelaskan, arahan tersebut telah disampaikan sekitar dua hingga tiga hari sebelumnya sebagai langkah penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota Polri. Melalui kebijakan itu, setiap personel yang menerima panggilan dari kejaksaan diwajibkan mengikuti prosedur resmi dengan pendampingan dari institusi, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan dan tetap berada dalam pengawasan organisasi.
Ia menegaskan, instruksi tersebut merupakan prosedur standar yang bertujuan menjaga tata kelola kedinasan, serta tidak berkaitan dengan kasus khusus ataupun persoalan tertentu yang sedang ditangani.






