Jepara||jatenggayengnews.com – Sejumlah warga Desa Bangsri, Kabupaten Jepara, menyampaikan kekecewaannya terkait penggunaan dana kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) yang dialihkan menjadi kegiatan piknik atau study tour ke Klaten, Jawa Tengah. Kejadian ini menjadi perbincangan publik setelah kasus tersebut diberitakan oleh media, khususnya Liputan7.id, pada Senin (30/12/2024).
Perubahan kegiatan yang seharusnya bertujuan menjaga semangat gotong royong melalui kerja bakti menjadi perjalanan wisata ke Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, pada Minggu (8/12/2024), telah menimbulkan kemarahan warga. Informasi ini semakin mencuat dalam pertemuan warga di balai RT setempat pada Minggu (29/12/2024) malam.
Seorang warga RT.02 berinisial J mengungkapkan rasa kecewanya setelah mengetahui bahwa dana BBGRM, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan bersih-bersih lingkungan, dialihkan menjadi kegiatan piknik bersama perangkat desa dan sejumlah Ketua RT dan RW. Ia menyebut bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Menurutnya, BBGRM adalah upaya penting untuk melestarikan nilai-nilai gotong royong, dan penggunaan dana tersebut untuk tujuan yang berbeda menunjukkan penyimpangan serius.
Juga disampaikan bahwa dengan terbukanya informasi seperti ini, warga berharap penyelewengan dana lainnya yang mungkin terjadi di Pemerintah Desa Bangsri dapat terungkap. J menyarankan agar manipulasi seperti ini diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan memastikan transparansi penggunaan dana publik.
Warga lain berinisial BG menambahkan bahwa selama ini kebijakan Pemerintah Desa Bangsri dinilai tertutup. Ia merasa masyarakat kurang diberi ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah desa. Menurut BG, warga sebenarnya telah menyadari beberapa potensi pelanggaran, namun sering kali memilih diam karena merasa tidak memiliki akses atau kekuatan untuk melawan. Ia berharap dengan adanya kasus ini, masyarakat dapat mulai lebih kritis dan aktif dalam mengawasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2005 menegaskan bahwa BBGRM bertujuan untuk menumbuhkan semangat gotong royong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kegiatan ini merupakan program tahunan yang sumber dananya berasal dari APBDes. Namun, warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana BBGRM di Desa Bangsri selama beberapa tahun terakhir. Sejumlah Ketua RT dan RW bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa dana khusus untuk kegiatan gotong royong ini dianggarkan setiap tahun.
Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar tentang tata kelola dana desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Warga Desa Bangsri berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Mereka juga mendorong agar kasus ini ditangani dengan serius dan diusut tuntas oleh pihak berwenang, guna memberikan keadilan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Dengan munculnya kasus ini, warga Desa Bangsri berkomitmen untuk terus mengawasi kebijakan pemerintah desa dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.






