Pematangsiantar ||Jatenggayengnews.com– Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Pematangsiantar beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, seorang pria berinisial TM diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, VM.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, dugaan KDRT itu disebut terjadi berulang dalam kurun Oktober 2025 hingga Juni 2026. Korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dipukul, dijambak, ditendang, hingga dicekik. Sebagian peristiwa tersebut juga diduga terjadi di hadapan anak mereka yang masih balita.
Perwakilan keluarga menyampaikan bahwa korban selama ini juga mengaku mengalami intimidasi. Menurutnya, setiap kali diduga melakukan kekerasan, TM disebut meminta maaf kepada korban. Namun, apabila korban tidak memaafkan, ia mengaku kembali mendapat perlakuan kasar.
Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga menyebut korban menemukan percakapan yang diduga mengarah pada perselingkuhan. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TM terkait tuduhan tersebut.
Keluarga juga menyatakan korban telah melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polres Pematangsiantar. Saat ini korban dikabarkan masih mengalami trauma dan berharap mendapat perlindungan hukum selama proses penyelidikan berlangsung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, korban berhak memperoleh perlindungan serta pendampingan selama proses hukum. Pihak keluarga berharap laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.






