Buru||Jatenggayengnews.com_Seorang oknum guru honorer wanita berinisial S.Y.M.S.P. (26) yang mengajar di sebuah sekolah swasta di Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, dilaporkan ke Polres Pulau Buru atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjalin hubungan asmara disertai janji menikah.
Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru pada Kamis, 9 Juli 2026
Berdasarkan keterangan sumber, korban mengaku menjalin hubungan dengan terlapor selama kurang lebih tujuh tahun sejak juli 2019 sampai Juni 2026. Selama hubungan tersebut, korban disebut rutin memberikan uang bulanan yang diminta terlapor hingga Rp2 juta setiap bulan selama tujuh (7) tahun hubungan untuk kebutuhan terlapor karena terlapor menjanjikan akan menikah dengan pelapor.
Bukan hanya itu bahkan terlapor (S) juga meminta sejumlah emas gelang dan cincin namaun kemudian dijual oleh terlapor dengan alasan yang tidak jelas penggunaan uang hasil
penjualannya.Memasuki periode 2024 hingga 2026, terlapor (oknum wanita guru honorer berinisial S) diduga kembali meminta sejumlah uang diluar jatah bulanan dengan alasan sebagai modal usaha, tabungan, hingga arisan, disertai janji akan menikahi korban dan uang itu akan dikumpul untuk membantu acara pernikahan.
Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki korban, total dana yang telah diberikan selama dua tahun untuk modal usaha, menabung dan arisan diluar jatah bulanan itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Korban mengaku sempat mempertanyakan penggunaan uang tersebut pada bulaan juni 2026 karena oknum guru honorere tersebut memutus hubungan sepihak. Bahkan beredar kabar dimasyarakat kalau oknum guru honorer tersebut menjalin hubungan dengan pria lain dan sudah bukan menjadi rahasia umum.
Menurut korban, terlapor bahkan berbohong dan melakukan tipu muslihat atas penggunaan uang yang seharusnya terkumpul untuk persiapan kejenjang serius.
Karena awalnya menyampaikan bahwa dana itu habis digunakan oleh orang tuanya untuk modal usaha dipasar, renovasi rumah termasuk perbaikan pintu-pintu kamar dan tambahan biaya pembelian sepeda motor schoopy.
Namun saat dilakukan mediasi, orang tua terlapor disebut membantah pernah menggunakan uang tersebut. Korban kemudian menyatakan bahwa terlapor kembali memberikan penjelasan berbeda dengan mengaku uang itu disimpan dalam tabungan sekolah.
Akan tetapi, setelah dilakukan konfirmasi kepada kepala sekolah tempat terlapor mengajar, informasi tersebut disebut tidak sesuai. Menurut korban, jumlah tabungan yang ada tidak mencapai nominal yang diklaim, bahkan disebut kurang dari Rp3 juta.
Merasa mengalami kerugian besar dan tidak menemukan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Pulau Buru. Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku lima ratus juta rupiah (Rp. 500.000.000).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun penyidik Polres Pulau Buru belum memberikan keterangan resmi. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






