Praperadilan Larshen Yunus Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pers

Advertorial120 Dilihat

 

Jakarta || jatenggayengnews.com – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan menjadi perhatian publik setelah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Larshen Yunus Naek Simamora. Ketua DPD KNPI Provinsi Riau yang juga dikenal sebagai aktivis kontrol sosial itu mengajukan permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan kuasa hukum dari Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), penetapan tersangka terhadap Larshen dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. Mereka berpendapat perkara tersebut berawal dari aktivitas pelaporan dan kritik terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan, dugaan SPPD fiktif, dugaan penggunaan stempel palsu, serta sorotan terhadap gaya hidup pejabat di Pekanbaru.

BACA JUGA  Wujud Kepedulian, TNI Bersama Bidan Desa Laksanakan Pemantauan Kesehatan Anak Penderita Stunting di Wilayah Binaannya

Pemohon juga menilai penyidik mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut kuasa hukum, apabila perkara berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya lebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers sebelum diproses secara pidana.

Selain itu, pemohon mempersoalkan keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam kesimpulannya disebutkan bahwa pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun sehingga penahanan dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang dijadikan dasar oleh pihak pemohon. Mereka juga menyatakan transaksi keuangan yang dijadikan alat bukti merupakan bagian dari kerja sama iklan yang sah, bukan tindakan pemerasan.

BACA JUGA  Polisi Jepara Perketat Penyekatan Jelang Laga Derby Muria, Antisipasi Kedatangan Suporter Tim Tamu

Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, meminta majelis hakim memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara objektif. Ia berharap putusan praperadilan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pakar Hukum USM: Generasi Emas Jangan Sampai Berubah Menjadi Generasi Cemas Akibat Narkoba

Hingga proses persidangan berlangsung, perkara tersebut masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Larshen Yunus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2