Pakar Hukum USM: Generasi Emas Jangan Sampai Berubah Menjadi Generasi Cemas Akibat Narkoba

SEMARANG – Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Di tengah cita-cita besar mewujudkan Indonesia Emas 2045, ancaman narkoba masih menjadi tantangan serius yang mengintai generasi muda.
Pakar Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM., mengingatkan bahwa generasi muda sebagai aset bangsa harus diselamatkan dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan, kesehatan, bahkan kehidupan mereka.
“Jangan sampai Generasi Emas yang sedang kita siapkan berubah menjadi Generasi Cemas akibat penyalahgunaan narkoba. Generasi muda adalah calon pemimpin bangsa yang harus dijaga dan dilindungi bersama,” tegas Kukuh yang juga merupakan Pembina Jateng Gayeng News.
Menurutnya, persoalan narkotika bukan hanya masalah kriminalitas semata, melainkan telah menjadi persoalan kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, hingga ancaman terhadap keberlangsungan pembangunan bangsa.
Kukuh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan narkotika. Negara memberikan sanksi tegas kepada bandar dan pengedar narkotika, namun juga membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Hukum tidak boleh hanya hadir untuk menghukum. Hukum harus hadir untuk melindungi, mencegah, mendidik, dan menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menilai, pendekatan hukum modern harus mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika dan pendekatan kemanusiaan terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Karena itu, paradigma rehabilitasi harus terus diperkuat agar pecandu memperoleh kesempatan untuk pulih dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.
Mengacu pada pemikiran Roscoe Pound mengenai hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), Kukuh menegaskan bahwa hukum harus mampu membentuk perilaku masyarakat agar menjauhi narkotika sejak dini. Hal tersebut sejalan dengan konsep Hukum Progresif yang diperkenalkan Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa hukum hadir untuk manusia dan kemanfaatan masyarakat.
Menurutnya, kehadiran hukum harus dirasakan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, kampus, masyarakat hingga ruang digital yang kini menjadi salah satu sarana peredaran narkotika melalui berbagai platform media sosial dan teknologi komunikasi.
Selain itu, Kukuh juga menyoroti berbagai tantangan dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia. Salah satunya adalah masih tingginya stigma terhadap pecandu narkotika yang membuat banyak keluarga enggan melaporkan anggota keluarganya untuk menjalani rehabilitasi.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menjalankan transaksi melalui aplikasi pesan instan, media sosial, pembayaran digital, hingga aset kripto. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks.
Dalam perspektif agama, Kukuh menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menempatkan perlindungan akal (hifzh al-‘aql) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan keagamaan.
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas narkoba, Kukuh mengajak seluruh komponen bangsa memperkuat lima pilar utama, yakni keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah.
“Keluarga harus menjadi benteng pertama, sekolah dan kampus menjadi pusat edukasi, masyarakat menjadi pengawas sosial, aparat bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar, serta pemerintah memastikan program pencegahan dan rehabilitasi berjalan optimal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia Emas tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun kemajuan teknologi, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusianya yang sehat, berintegritas, berkarakter, dan bebas dari narkotika.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga masa depan anak-anak bangsa dan mewujudkan Generasi Emas, bukan Generasi Cemas. Hukum harus hadir dengan keberanian, keadilan, dan kemanusiaan agar narkoba benar-benar minggir dari bumi Indonesia,” pungkasnya.
Redaksi: Jateng Gayeng News
Narasumber: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM. (Pakar Hukum USM dan Pembina Jateng Gayeng News)

Gambar 1 Gambar 2