Jakarta||Jatenggayengnews.com_Di tengah masih tingginya angka masyarakat yang enggan menempuh jalur hukum akibat biaya mahal dan proses peradilan yang dinilai rumit, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EM 80 & Rekan terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), lebih dari 80 persen masyarakat masih enggan berperkara karena terkendala biaya serta prosedur hukum yang dianggap berbelit. Menjawab kondisi tersebut, LBH EM 80 & Rekan kini telah mengoperasikan 57 kantor wilayah, kantor cabang, dan perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jaringan tersebut didukung oleh 50 advokat, 50 konsultan hukum, serta 400 paralegal yang siap memberikan layanan konsultasi, penyuluhan, pendampingan, hingga pembelaan hukum kepada masyarakat.
Layanan ini diprioritaskan bagi kelompok rentan, seperti petani, buruh, nelayan, pelaku UMKM, serta masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum agar memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Melalui perluasan jaringan tersebut, LBH EM 80 & Rekan berharap dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendampingan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.





