Buru||Jatenggayengnews.com_lagi lagi para mafia tambang ilegal gunakan alat berat jenis Eskavator menyasar dalam kali Air Waemeho yang berlokasi di Desa Lemanpoli,.Kecamatan Fenaleisela,Kabupaten Buru,Maluku.
Informasi itu beredar di grup facebook info Kota namlea,yang diposting oleh akun FB bernama Bung melki Jek waemese.
Dalam postingan itu melki mengatankan,hari ini pemerintah Kabupaten Buru, dan seluruh aparat penegak Hukum serta kaum intelektual hanya fokus pada tambang gunung botak tapi mereka lupa bahwa ada kejahatan besar yg dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di wilayah tambang Waemeho.
Kali itu juga disebut Air Waemeho, pekerjaanya ilegal,dan ada juga disepanjang kali waemkedan ini mereka kerja menggunakan alat berat untuk mengali emas tanpa izin,”Katanya.
Lalu pertanyaannya kenapa,Polres Buru
Polsek Air Buaya hanya diam dan di duga sengaja membiarkan alat-alat berat ini terus menerus melakukan aktivitas secara ilegal..
Perlu diketahui bahwa penggalian emas secara ilegal menggunakan alat berat adalah tindakan pidana dan itu melawan hukum .
Pekerjaan ini menggunakan alat berat (seperti Eskavator) untuk mengambil emas dan memperparah skala kerusakan lingkungan serta mempertegas bahwa kegiatan tersebut bukan lagi penambangan rakyat tradisional yang berskala kecil.tapi adalah kejahatan besar melawan hukum dan siapapun yg terlibat serta mengizinkan, membeking serta mendanai harus proses hukum atau dipenjarakan,”Ungkapnya
Melki juga menambakan,di duga big bos donatur alat berat seorang Warga Negara asing Asal China yang tidak tau berbahasa indonesia.
Selain itu pekerja juga orang China,Karena sempat di ajak berbicara namun mereka tidak tau bahasa indonesia,melki berharap Tim Pengawasa Orang asing (TIM PORA) Kabupaten Buru bisa lihat peroalan ini.
Pelaku penambangan ilegal yang menggunakan alat berat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).Pasal 158 UU Minerba,Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini dipertegas dalam UU No. 3 Tahun 2021.
Sampai berita di publikasi Paur Humas Polres Buru yang di konfirmasi tidak merespon dan membalas,padahal chat suda di lihat atau di baca.






