Jepara||Jatenggayengnews.com_Dugaan tindakan sewenang-wenang dalam proses penarikan kendaraan kembali mencuat. Seorang perempuan asal Jepara melaporkan dugaan intimidasi, perampasan kendaraan, hingga pemaksaan penandatanganan dokumen oleh sejumlah orang yang diduga debt collector ke Polres Kudus.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP). Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dialaminya serta memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya menyewa sebuah mobil. Ketika melintas di kawasan Lampu Merah Proliman, Kabupaten Kudus, kendaraannya tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector. Korban mengaku para pria tersebut membuka pintu mobil tanpa izin dan memaksanya mengikuti mereka menuju kantor perusahaan pembiayaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan yang melampaui prosedur penarikan kendaraan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.






