Polresta Cirebon Razia Tempat Hiburan Malam, Periksa Izin Miras dan Tes Urine Pengunjung

Cirebon||Jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon bersama tim gabungan lintas satuan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, Sabtu (18/7/2026). Operasi tersebut menyasar dua lokasi hiburan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta peredaran minuman beralkohol ilegal.

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., didampingi Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo. Kegiatan ini juga melibatkan unsur Polisi Militer, di antaranya Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Ujang Dahlan dan Danunit Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Sutarno.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari operasi penanggulangan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, obat keras terbatas (OKT), maupun minuman keras oplosan.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Banyumanik Tanggap Tangani Warga Tergeletak di SPBU Kalipepe

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan izin penjualan minuman beralkohol di Coffee Djadoel Karaoke Family dan Apita Village. Selain itu, seluruh ruangan karaoke diperiksa secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan tes urine secara mendadak terhadap pengunjung dan pemandu lagu.

“Pemeriksaan urine ini diwajibkan bagi para pengunjung serta pemandu lagu yang berada di lokasi guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan zat psikotropika di ruang hiburan. Kegiatan ini demi menegakkan aturan hukum serta mempersempit ruang gerak peredaran zat adiktif berbahaya di tempat hiburan,” kata Imara, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Polresta Cirebon ingin memastikan seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon terbebas dari peredaran narkoba maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

BACA JUGA  Lagi - Lagi Dalih "Umroh Gratis" Diduga Jadi Ajang Penipuan

Dari hasil pemeriksaan di Coffee Djadoel Karaoke Family, petugas menemukan bahwa pengelola belum memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol. Dalam razia tersebut, polisi menyita empat botol minuman beralkohol merek Asoka.

Sementara itu, hasil pemeriksaan di Apita Village menunjukkan bahwa pengelola telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, B, dan C. Petugas juga tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol di luar ketentuan izin yang dimiliki.

Tim Dokkes Polresta Cirebon turut melakukan tes urine terhadap 18 orang yang terdiri atas pengunjung dan pemandu lagu dari kedua lokasi hiburan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA  Miriss, Bocil di Grobogan Terseret Arus Saat Mandi di Sungai

“Penindakan tegas terhadap peredaran miras tanpa izin ini akan terus digencarkan demi meminimalisir potensi kriminalitas dari hulu. Keselamatan masyarakat dari bahaya laten narkotika dan miras ilegal tetap menjadi prioritas paling utama dalam setiap razia cipta kondisi yang kami lakukan,” ujarnya.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2