SURABAYA||Jatenggayengnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) memberikan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menyebut penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Menurutnya, keberanian aparat dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi menjadi bukti komitmen terhadap pemberantasan korupsi. AMI menilai supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan.
“Kami mengapresiasi langkah Kortas Tipikor Mabes Polri. Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” ujar Baihaki.
AMI juga mendesak kepolisian segera mengambil langkah lanjutan berupa penangkapan dan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah munculnya berbagai spekulasi di masyarakat.
Baihaki menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi institusi penegak hukum, khususnya dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Ia berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai aturan.
Selain itu, AMI mendorong adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal lembaga penegak hukum agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.






