PATI ||Jatenggayengnews.com – Dugaan praktik pungutan liar mencuat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Seorang oknum jaksa berinisial UHT disebut diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memanfaatkan kewenangannya.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, para pejabat OPD dipanggil ke kantor kejaksaan dengan alasan adanya laporan dari masyarakat. Salah satu narasumber berinisial EH mengaku terkejut karena sebelumnya tidak pernah mengalami pemanggilan dengan alasan serupa.
Narasumber lain berinisial RI menyebut permintaan setoran disampaikan dengan dalih merupakan perintah pimpinan. Ia mengaku mendapat tekanan bahwa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, instansinya berpotensi diperiksa atas dasar aduan masyarakat.
RI juga mengaku memperoleh informasi bahwa beberapa OPD telah menyerahkan uang. Namun, penyetoran disebut tidak dilakukan langsung kepada UHT, melainkan melalui pegawai lain di lingkungan Kejari Pati.
Menanggapi tuduhan tersebut, UHT membantah seluruh informasi yang beredar. Saat ditemui di Kantor Kejari Pati, ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan mempersilakan siapa pun yang memiliki informasi atau bukti untuk menyampaikannya kepada pihak kejaksaan.
Hingga kini, dugaan tersebut masih sebatas klaim dari para narasumber dan telah mendapat bantahan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan. Belum ada putusan atau hasil penyelidikan resmi yang menetapkan kebenaran atas dugaan tersebut.






