Jakarta || jatenggaynegnews.com-Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka 3 kasus dugaan korupsi, pada Sabtu (11/7/2026).
Polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR.Hal itu disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok Suharyanto.






