Keluyuran Tengah Malam, Empat Anak Terjaring Razia Satpol PP

Peristiwa28 Dilihat

PONTIANAK||jatenggayengnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menegakkan aturan pembatasan jam malam bagi anak. Dalam patroli rutin yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat remaja yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Keempat remaja berusia sekitar 15 hingga 16 tahun tersebut ditemukan sedang berkumpul di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) saat petugas melakukan patroli pengawasan. Mereka diketahui masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, waktu yang menjadi batas dimulainya pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

BACA JUGA  DVI Polri Identifikasi 12 Korban Laka Maut Tol Japek

“Petugas menemukan empat anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah batas waktu yang ditentukan. Mereka kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan,” ujar Ahmad.

Setelah menjalani proses pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak, keempat remaja tersebut selanjutnya dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk mendapatkan pembinaan. Sementara itu, orang tua masing-masing anak dipanggil untuk menjemput sekaligus diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah pada malam hari.

BACA JUGA  Virall,Dimedsos Kader Partai Gerindra memaki-maki wartawan

Pemerintah Kota Pontianak menerapkan aturan jam malam sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi risiko sosial maupun tindak kriminal yang dapat terjadi pada malam hari. Dalam aturan tersebut, anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diperbolehkan, seperti kegiatan pendidikan, keagamaan, atau didampingi orang tua.

Satpol PP menegaskan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja pada malam hari. Pemerintah juga mengajak para orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan anak-anak berada di rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Remaja di Semarang Luka Kena Sajam Saat Coba Lerai Keributan di Depan Kafe

Dengan adanya penegakan aturan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman serta mendukung tumbuh kembang anak secara positif di Kota Pontianak.

Gambar 1 Gambar 2