Gudang Rokok Diduga Ilegal Beroperasi di Sidrap

SIDRAP || jatenggayengnews.com – Sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar. Temuan ini sontak mengundang perhatian warga dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026), puluhan dos karton berisi rokok tampak tersusun memenuhi sebagian ruangan rumah kontrakan tersebut. Produk hasil tembakau yang tersimpan di lokasi itu diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran sebagaimana diatur dalam regulasi cukai.

Suasana di dalam bangunan terlihat cukup tertutup. Saat didatangi, terdapat tiga orang yang berada di lokasi. Salah seorang di antaranya mengaku bertugas sebagai sales sekaligus penjaga gudang rokok tersebut.

Tak hanya tumpukan karton yang menjadi perhatian. Sebuah mobil boks berwarna kuning juga terlihat terparkir di samping bangunan dan diduga digunakan untuk mendistribusikan rokok ke sejumlah wilayah di Sidrap dan sekitarnya.

BACA JUGA  Demo Mahasiswa di Saat yang Lain Libur

Sales Mengaku Bekerja untuk Sosok Berinisial HE

Seorang pria bernama Ibrahim yang mengaku sebagai sales mengatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan atas perintah seseorang yang disebut berinisial HE.

Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui secara rinci mengenai status kepemilikan maupun legalitas rokok yang disimpan di gudang tersebut. Ia hanya bertugas membantu pemasaran dan distribusi produk ke sejumlah daerah.

“Saya hanya bekerja. Soal kepemilikan dan legalitas barang, saya tidak tahu,” ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait pihak yang berada di balik aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok yang diduga berlangsung dari rumah kontrakan tersebut.

BACA JUGA  Sekda Grobogan Dorong PPID Jalankan Fungsi Transparansi Maksimal

Warga Minta Polisi dan Bea Cukai Turun Tangan

Temuan gudang rokok ini segera menjadi perbincangan warga sekitar. Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pihak Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas produk yang tersimpan di lokasi.

Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah rokok tersebut dilengkapi pita cukai resmi atau justru merupakan produk ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Jika dugaan tersebut terbukti, peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya penerimaan cukai. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi aturan.

BACA JUGA  Penjelasan Kepala Desa Tentang Lahan TPU Astana Rogo Loyo

Menunggu Langkah Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status gudang dan produk rokok yang ditemukan di lokasi tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah cepat aparat untuk mengungkap fakta di balik aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok yang diduga berlangsung secara ilegal tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap siapa pemilik sebenarnya, asal-usul produk, serta jalur distribusi yang digunakan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Gambar 1 Gambar 2